PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk
Finance lease dan Operating lease
Kendaraan tarikan dari konsumen merupakan suatu investasi yang telah dikeluarkan oleh perusahaan. Terjadinya penarikan kendaraan termasuk resiko yang harus dialami oleh perusahaan. Terkadang motor yang ditarik dari konsumen sudah tidak lengkap lagi, yang terkadang terjadi kehilangan STNK dan kunci dari pemilik kendaraan yang merupakan resiko yang harus ditanggung pihak perusahaan yang harus menerbitkan STNK kembali dengan biaya sebesar Rp 800.000,-. Kendaraan yang telah lama berada digudang penyimpanan yang telah melewati batas peringatan apabila konsumen ingin menebusnya, maka untuk itu diperlukan kebijaksanaan dari pihak perusahaan atas suatu kejadian tersebut agar konsumen diberikan solusi mengingat jumlah angsuran sewa yang telah dicicil oleh konsumen selama periode yang telah dibayarkan cukup besar. Dalam hal ini sesuai dalam PSAK No. 30 yang terdapat pada paragraf 36 yang berbunyi: “Pada hakikatnya dalam sewa pembiayaan seluruh resiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan hukum dialihkan oleh lessor kepada lessee, dan dengan demikian penerimaan piutang sewa diperlakukan oleh lessor sebagai pembayaran pokok dan pendapatan keuangan yang diterima sebagai penggantian dan atas imbalan atas investasi dan jasanya”
Untuk akun pendapatan yang diakibatkan lessee atas keterlambatan pembayaran dari tanggal jatuh tempo yang telah disepakati yang biasa disebut dengan denda, dihitung perhari dari tanggal jatuh tempo dikalikan dengan 0,5%. Dalam hal konsumen yang mengalami kesulitan dalam pembayaran denda akibat keterlambatan membayar, maka untuk denda konsumen bisa meminta keringanan pembayaran beban denda tersebut kepada pihak perusahaan. Dan perusahaan akan memberikan solusi melalui prosedur tertulis yang harus dilengkapi konsumen dari pihak perusahaan bersangkutan kekantor pusat untuk mohon persetujuan keringanan membayar denda untuk konsumen.
Kasxxx
Pendapatan denda sewa guna usahaxxx
Untuk proses klaim asuransi kendaraan akibat kecelakaan atau hilang, dalam hal ini pihak asuransi membayarkan kepihak perusahaan sebanyak sisa pembayaran konsumen tanpa bunga cicilan.
Piutang leasexxx
Pendapatan SGU yang telah diterimaxxx
Klaim asuransixxx
Pendapatan bunga tak tertagihxxx
leasing. Maka ayat jurnal untuk mencatat penarikan kendaraan bermotor adalah:
Aset sewa guna usaha | xxx |
|
Piutang lease | xxx |
|
Pendapatan SGU yang telah diterima |
| xxx |
Piutang tak tertagih |
| xxx |
Berdasarkan kejadian yang sering terjadi atas unit kendaraan tarikan, perusahaan menetapkan kebijakan untuk menjual kembali kendaraan tersebut dengan sistem lelang dengan dasar hukum berita acara lelang dan dengan ketentuan persetujuan harga dari pusat yang nantinya kendaraan akan dilelang kepada dealer motor bekas. Kendaraan tarikan inilah yang dijual kembali kepada dealer motor bekas.
Piutang leasexxx
Pendapatan penjualan SGU tarikanxxx
Kerugian penjualan tarikanxxx
Untuk penetapan uang muka, perusahaan menetapkan pembayaran uang muka minimal sebesar 20% dari harga total aset sewa guna usaha. Dan untuk biaya administrasi perusahaan setiap tahun berbeda berdasarkan keputusan pihak perusahaan, dan untuk saat ini biaya administrasi sebesar Rp 925.000,-. Untuk mencatat angsuran sewa guna usaha, pihak lessor membedakan menjadi angsuran pelunasan kewajiban/pokok sewa guna usaha serta beban bunga. Untuk menentukan tingkat bunga aset, pihak lessor menetapkan bunga berdasarkan per periode sewa pembiayaan atau berdasarkan tahun cicilan yang diambil oleh pihak lessee sesuai dengan perjanjian awal.
