Kamis, 07 Januari 2021

PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk

 PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk  


   Perseroan ini didirikan dengan nama PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) berdasarkan Akta Pendirian No. 131 tanggal 13 Nopember 1990, dibuat dihadapan Misahardi Wilamarta, SH., Notaris di jakarta, dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya No. C2-19. HT.01.01.TH.91 Tanggal 8 Januari 1991, Dan didaftarkan dalam register untuk maksud itu yang berada di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah No. 34/Not.1991/PN.JKT.SEL pada tanggal 14 Januari 1991, serta di umumkan dalam Tambahan No.421 Berita Negara Republik Indonesia No. 12 tanggal 8 Pebruari 1991 dan memulai operasi secara komersial di tahun 1991 hingga sampai kini menjadi perusahaan pemimpin dalam bisnis pembiayaan. Kantor pusat ADMF berdomisili di The Landmark l Lantai 26-31, Jl. Jend. Sudirman No.1, Jakarta Selatan 12910. 
    Saat ini, Adira Finance memiliki 558 jaringan usaha yang terdiri dari kantor cabang, kantor perwakilan, kios dan dealer outlet yang tersebar di seluruh wilayah indonesia. Pada awal pendiriannya, fokus usahanya hanyalah menyediakan kredit bagi pembelian mobil tetapi karena terjadinya krisis ekonomi pada tahun 1998 membuat PT. Adira Finance mengubah pasar pembiayaannya dan beralih menawarkan kredit hanya untuk pembelian sepeda motor yang mulai berkembang pesat setiap tahunnya. Pada tahun 2003, PT. Adira Finance mulai menawarkan kembali jasa pembiayaan untuk pembelian mobil. 

Logo Adira Finance



Finance lease dan Operating lease 

Kendaraan tarikan dari konsumen merupakan suatu investasi yang telah dikeluarkan oleh perusahaan. Terjadinya penarikan kendaraan termasuk resiko yang harus dialami oleh perusahaan. Terkadang motor yang ditarik dari konsumen sudah tidak lengkap lagi, yang terkadang terjadi kehilangan STNK dan kunci dari pemilik kendaraan yang merupakan resiko yang harus ditanggung pihak perusahaan yang harus menerbitkan STNK kembali dengan biaya sebesar Rp 800.000,-. Kendaraan yang telah lama berada digudang penyimpanan yang telah melewati batas peringatan apabila konsumen ingin menebusnya, maka untuk itu diperlukan kebijaksanaan dari pihak perusahaan atas suatu kejadian tersebut agar konsumen diberikan solusi mengingat jumlah angsuran sewa yang telah dicicil oleh konsumen selama periode yang telah dibayarkan cukup besar. Dalam hal ini sesuai dalam PSAK No. 30 yang terdapat pada paragraf 36 yang berbunyi: “Pada hakikatnya dalam sewa pembiayaan seluruh resiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan hukum dialihkan oleh lessor kepada lessee, dan dengan demikian penerimaan piutang sewa diperlakukan oleh lessor sebagai pembayaran pokok dan pendapatan keuangan yang diterima sebagai penggantian dan atas imbalan atas investasi dan jasanya”

 

Untuk akun pendapatan yang diakibatkan lessee atas keterlambatan pembayaran dari tanggal jatuh tempo yang telah disepakati yang biasa disebut dengan denda, dihitung perhari dari tanggal jatuh tempo dikalikan dengan 0,5%. Dalam hal konsumen yang mengalami kesulitan dalam pembayaran denda akibat keterlambatan membayar, maka untuk denda konsumen bisa meminta keringanan pembayaran beban denda tersebut kepada pihak perusahaan. Dan perusahaan akan memberikan solusi melalui prosedur tertulis yang harus dilengkapi konsumen dari pihak perusahaan bersangkutan kekantor pusat untuk mohon persetujuan keringanan membayar denda untuk konsumen.

 

• Jurnal untuk mengakui pendapatan denda adalah:

Kasxxx

Pendapatan denda sewa guna usahaxxx

Untuk proses klaim asuransi kendaraan akibat kecelakaan atau hilang, dalam hal ini pihak asuransi membayarkan kepihak perusahaan sebanyak sisa pembayaran konsumen tanpa bunga cicilan.

• Jurnal untuk mengakui aset atas penarikan kendaraan akibat dari klaim asuransi Aset sewa guna usahaxxx

Piutang leasexxx

Pendapatan SGU yang telah diterimaxxx

Klaim asuransixxx

Pendapatan bunga tak tertagihxxx

• Apabila terjadi penarikan kendaraan bermotor yang telahdisepakati dalam perjanjian

leasing. Maka ayat jurnal untuk mencatat penarikan kendaraan bermotor adalah:

 

 

 

Aset sewa guna usaha

xxx

 

Piutang lease

xxx

 

Pendapatan SGU yang telah diterima

 

xxx

Piutang tak tertagih

 

xxx

 

Berdasarkan kejadian yang sering terjadi atas unit kendaraan tarikan, perusahaan menetapkan kebijakan untuk menjual kembali kendaraan tersebut dengan sistem lelang dengan dasar hukum berita acara lelang dan dengan ketentuan persetujuan harga dari pusat yang nantinya kendaraan akan dilelang kepada dealer motor bekas. Kendaraan tarikan inilah yang dijual kembali kepada dealer motor bekas.

• Jurnal untuk mencatat transaksi penjualan lelang atas kendaraan yang ditarik Aset sewa gunausahaxxx

Piutang leasexxx

 

Pendapatan penjualan SGU tarikanxxx

Kerugian penjualan tarikanxxx

Untuk penetapan uang muka, perusahaan menetapkan pembayaran uang muka minimal sebesar 20% dari harga total aset sewa guna usaha. Dan untuk biaya administrasi perusahaan setiap tahun berbeda berdasarkan keputusan pihak perusahaan, dan untuk saat ini biaya administrasi sebesar Rp 925.000,-. Untuk mencatat angsuran sewa guna usaha, pihak lessor membedakan menjadi angsuran pelunasan kewajiban/pokok sewa guna usaha serta beban bunga. Untuk menentukan tingkat bunga aset, pihak lessor menetapkan bunga berdasarkan per periode sewa pembiayaan atau berdasarkan tahun cicilan yang diambil oleh pihak lessee sesuai dengan perjanjian awal.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk

  PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk      Perseroan ini didirikan dengan nama PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) berdasa...