Bung Hatta menegaskan, bahwa tugas koperasi Indonesia sangatlah luas terkait masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia, yaitu keterbelakangan. Dalam hal ini Hatta menjelaskan tujuh tugas koperasi Indonesia dan Wewenang Koperasi.
Tugas Koperasi
1. Memperbaiki Produksi
Ada tiga jenis barang utama yang produksinya harus segera diperbaiki, yaitu pangan, barang kerajinan dan barang-barang pertukangan yang diperlukan oleh rakyat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
2. Memperbaiki Kualitas Barang
Koperasi harus memperbaiki kualitas barang-barang yang dihasilkan oleh rakyat Indonesia. Salah satu sebab rendahnya kualitas barang-barang adalah tidak cukupnya sarana produksi yang dimiliki oleh rakyat, maka kopersi memiliki peran untuk secara bersama-sama memiliki sarana produksi yang diutuhkan.
3. Memperbaiki Distribusi
Para pedagang umumnya telah mempermainkan distribusi untuk kepentingan mereka sendiri, misalnya menimbun barang pada saat barang mulai langka untuk mendapatkan laba sebesar-besarnya. Maka koperasi mempunyai tujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama, memiliki peluang besar untukmemperbaiki sistem distribusi barang.
4. Memperbaiki Harga
Pedagang selalu berusaha untuk menjual barang dangn harga yang setinggi-tinginya, kondisi demikian merugikan masyarakat luas. Koperasi yang bertujuan memenuhi kebutuhan hidup masyarakat luas seharusnya memperbaiki harga pasar.
5. Menyingkirkan Penghisapan
Kalau suatu desa ingin makmur maka harus dibebaskan dari “lintah darat” atau sistemijon karena secara nyata telah merugikan masyarakat. Lintah darat bisa diberantas dengan pendirian koperasi-kopersi sompan pinjam.
6. Memperkuat Permodalan
Masyarakat pada umumnya mengalami kesulitan permodalan. Dengan koperasi masyarakat harus digerakan untuk menabung sebagai sumber modal.
7. Memelihara Lumbung
Sistem lumbung harus diperbaharui disesuaikan dengan tuntutan masa. Lumbung harus menjadi alat untuk menyesuaikan produksi dan konsumsi atau srbagai buffer stock. Dengn adanya lumbung akan mengurangi gejolak harga pada saat panen dan masa paceklik. Lumbung pasi juga berfungsi untuk penyediaan bibit pada musim tanam.
Wewenang Koperasi
- Penetapan kebijakan di bidang KUKM untuk mendukung pembangunan secara makro.
- Penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimum yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidang KUKM.
- Penyusunan rencana nasional secara makro di bidang KUKM.
- Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, pelatihan, arahan dan supervisi di bidang KUKM.
- Pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidang KUKM.
- Penerapan standar pemberian izin oleh daerah di bidang KUKM.
- Penerapan kebijakan sistem informasi nasional di bidang KUKM.
- Penerapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang KUKM.
- Penerapan pedoman akuntasi koperasi dan pengusaha kecil menengah.
- Penetapan pedoman tata cara penyertaan modal pada koperasi.
- Pemberian dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem distribusi bagi KUKM.
- Pemberian dukungan dan kemudahan dalam kerjasama antar KUKM serta kerjasama dengan badan lainnya.